Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/Menkes/11/1987, yang dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang (pasien) yang masuk rumah sakit/puskesmas/klinik untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang inap. Dibawah ini alur perawatan sejak pasien datang ke rumah ke RSIA Siti Aisyah Pamekasan sampai pasien pulang.